Dalam kode etik jurnalistik pasal empat yang berisi "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul" ini mempunyai beberapa penafsiran.
Salah satu penafsiran dari pasal tersebut adalah cabul, yang berarti penggambran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis, atau tulisan yang semata-mata membangkitkan nafsu birahi.
Dalam foto ini seharusnya wanita yang berada di sebelah kanan sedikit dibuat blur supaya terlihat tidak terlalu vulgar.
Foto ini didapat dari Kapanlagi.com
0 comments:
Post a Comment